Karena itulah, Deolipa menekankan bawa pembentukan UU Penyiaran itu harus dilandasi dengan niat yang baik. Niat itu terlihat dalam norma yang dituangkan.
"Bagaimana melihatnya? Saat mempunyai niat baik atau political will yang baik, mana kemudian norma itu tentunya secara jelas dan tidak multitafsir. Harus jelas penyampaiannya niat itu," pungkasnya.***