Demo Berujung Ricuh, 7 Tersangka Ini Ditahan akan Dijerat Pasal 170 KUHP

- 10 Oktober 2020, 15:06 WIB
Demo tolak omnibus law
Demo tolak omnibus law /Aji Styawan/Antara

ZONABANTEN.com  - Demo Tolak omnibus law Cipta Kerja Berakhir ricuh di DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan ada sebanyak 87 orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kericuhan tersebut.

87 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/10/20), juga 7 di antaranya telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Ditembaki Brutal Oleh Kelompok Separatis, Dua Rombongan TGPF Intan Jaya Dievakuasi Ke Jakarta

Yusri menjelaskan penahanan yang terjadi pada 7 orang tersebut dikarenakan para tersangka diduga telah melakukan tindakan kekerasan pada petugas.

Sebagai hukuman, 7 orang tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP.

"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan," jelas Yusri seperti yang kami kutip dari RRI.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Picu Kelonggaran Syariah Sertifikasi Halal, Ini Tanggapan Ketua Umum PBNU

Selain hukuman yang dijatuhkan pada 7 tersangka diatas, 80 orang lainnya tidak ikut ditahan dan penyidik masih terus akan melakukan pendalaman pada tersangka tersebut.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x