UU Cipta Kerja Picu Kelonggaran Syariah Sertifikasi Halal, Ini Tanggapan Ketua Umum PBNU

- 10 Oktober 2020, 11:59 WIB
ketua umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Kiai Hanif Muslich.
ketua umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Kiai Hanif Muslich. /Twitter/@saidaqil/

ZONABANTEN.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Dikutip dari Antara, berikut adalah hasil wawancara KH Said Aqil Siroj Jum'at 9 Oktober di Jakarta.

"Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," kata Said.

Ia mencontohkan UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah.

Baca Juga: Telkomsel Berikan Bantuan Gratis Rp 2,5 Juta, Ikuti Langkah-langkah untuk Mendapatkannya DIsini!

Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.

Ketum PBNU mengatakan semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah halal.

Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa katentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal tersebut, lanjut dia, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal satu lembaga.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Meminta Sosialisasi Protokol Kesehatan Menjadi Program Prioritas Daerah

"Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," kata dia.

Said mengatakan PBNU memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Ciptaker.

Kendati begitu, kata dia, ada beberapa koreksi sehingga Nahdlatul Ulama siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

***

Editor: Bondan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x