Baca Juga: Pemerintah Tegaskan: Haji Hanya Bisa Dilaksanakan dengan Visa Khusus Haji
Selain itu, surat teguran juga diberikan terkait kejadian Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia deangan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, untuk Pemberangkatan Jamaah Haji Embarkasi Makassar kloter 5 (UPG-05) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Madinah (MED) pada 15 Mei 2024.
“Kami juga meminta Garuda Indonesia untuk memastikan kesiapan pesawat, baik operasional maupun perawatannya selama pelaksanaan penerbangan Angkutan Haji Tahun 2024. Selain itu, perlu ditingkatkan koordinasi yang baik antara PT Garuda Indonesia dengan pemilik pesawat yang disewa,” tutur Menhub Budi.
Terakhir, Garuda Indonesia diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan Haji Tahun 2024.
Kemenhub menegaskan hal ini supaya kejadian serupa tidak terulang kembali pada keberangkatan berikutnya.***