Polemik UU Cipta Kerja, Menaker Ida : Ayo Kita Dialog

- 7 Oktober 2020, 09:39 WIB
Aksi Mogok Nasional para buruh tolak UU Cipta Kerja.*
Aksi Mogok Nasional para buruh tolak UU Cipta Kerja.* //Ahmad Mukti/

ZONABANTEN.com – UU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik, ternyata mendapat perhatian khusus dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

UU Cipta Kerja yang mengatur perubahan jam kerja ini menurut Ida Fauziah dapat dirundingkan dengan membuka ruang dialog.

UU Cipta Kerja juga memuat beleid turunan waktu kerja sektor tertentu.

Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah : Tidak Ada Upaya Mempercepat

Terkait hal itu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan, pihaknya masih membuka ruang dialog dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

"Saya tetap menunggu. ayo kita dialog," kata IdaFauziah, Rabu, 7 Oktober 2020, dikutip dari rri.co.id.

Seperti diketahui, dalam RUU Cipta Kerja diatur jam kerja dalam per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu.

Baca Juga: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dilarang, Polri Beri Penjelasan

Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari.

Sementara itu, dalam Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam UU Cipta Kerja berbunyi, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x