Tersangka Kasus Mayat Dicor di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati, Psikiater: Kemiskinan Pemicu Kejahatan

- 20 April 2024, 09:30 WIB
dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ
dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ /Foto: Ayu Utami/Zonabanten/

ZONABANTEN.com - Belum lama ini, polisi mengungkap motif pembunuhan seorang pria di Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang mayatnya ditemukan terkubur dicor semen di dapur rumahnya.

Korban yang bernama Didi Haryanto dibunuh oleh Ijal, seorang pekerja serabutan pada 23 Maret sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah polisi pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, ijal tega membunuh korban karena tidak membayar upah kerja selama dua hari kerja. Seharusnya Ijal mendapatkan upah Rp 300.000 dari korban.

Baca Juga: Info Haji, Kemenag: Pemberangkatan ke Tanah Suci Bagi Jamaah Calon Haji Akan Dimulai Mulai Tanggal 12 Mei 2024

"Untuk motif, sampai saat ini dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp 300.000," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Surawan, di lokasi kejadian.

Fakta lain juga terungkap jika tersangka telah merencanakan pembunuh dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban.

"Pada malam itu, tersangka mendatangi rumah korban, langsung memukul korban dengan tangan kosong kemudian menggunakan besi," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: Anjlok akibat Perang Israel-Iran, BI Usahakan Rupiah Kembali Stabil

Setelah memukuli korban hingga tak berdaya, tersangka lalu mencekik korban untuk memastikan ia meninggal dunia. Lalu tersangka pulang ke rumahnya mengambil cangkul untuk menggali tanah kuburan di belakang rumah korban.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Tersangka ini sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x