Sering Dilakukan Pemerintah Indonesia, Inilah Pengertian MoU dan Manfaatnya

- 16 Maret 2024, 15:24 WIB
Sering dilakukan Pemerintah Indonesia, inilah pengertian MoU dan manfaatnya.
Sering dilakukan Pemerintah Indonesia, inilah pengertian MoU dan manfaatnya. /JDIH Kalbar
ZONABANTEN.com - Di dalam kehidupan bernegara, sudah pasti pemerintah melibatkan hutang-piutang agar kebutuhan masyarakatnya terpenuhi, dan dengan ini, pemerintah tentu membutuhkan sebuah perjanjian.
 
Di dalam ilmu hukum, perjanjian merupakan perihal perdata. Perjanjian sendiri didefinisikan dalam KUH Perdata sebagai suatu tindakan yang diambil satu orang atau lebih untuk mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
 
Jadi bisa diketahui bahwa perjanjian merupakan suatu hukum yang timbul dari perikatan yang terjadi di antara satu pihak dengan pihak yang lain. 
 
Di dalam KUH Perdata sendiri diatur syarat sahnya perjanjian. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan syarat-syarat termaksud. Menurut 1320 KUH Perdata, berikut syarat sah perjanjian. 
 
 
1. Sepakat
2.Cakap
3.Adanya hal tertentu
4.Adanya sebab yang halal
 
Menurut KUH Perdata, sebuah perjanjian harus memiliki unsur Essentialia, Accidentalia, dan Naturalia.
 
Namun, bila kembali menelaah kepada perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah atau bahkan swasta dengan pihak lain, seringkali melibatkan Memorandum of Understanding. 
 
Kata yang disingkat MoU ini merupakan Istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, sebab sudah sering beredar di berita bahwa Indonesia menandatangani MoU. 
 
Memorandum of Understanding pada dasarnya merupakan suatu perjanjian yang tidak mengikat yang dibuat oleh kedua belah pihak, yang berniat untuk melakukan bisnis atau melakukan suatu kerjasama.
 
 
Memorandum of Understanding merupakan sesuatu yang seharusnya tidak digunakan oleh Indonesia, sebab Indonesia menganut Sistem Civil Law bukan Common law, dan MoU merupakan tradisi yang dianut oleh negara-negara yang menganut sistem Common Law
 
Namun, Pemerintah Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (baik swasta maupun negeri) menggunakan MoU karena berbagai alasan. Salah satu alasannya adalah MoU nyaman digunakan. 
 
Alasannya, di dalam sebuah MoU pada umumnya sudah tertera ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai apa yang terjadi, dan bahkan yang mungkin dapat terjadi, terutama bila ketentuan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. 
 
MoU dianggap sangat memfasilitasi hal tersebut. Namun seringkali ketentuan-ketemtuan di dalam MoU dilanggar oleh salah satu pihak. 
 
Oleh karena itu, kedudukan MoU sebagai kebiasaan Common law dianggap kurang jelas di Indonesia. Masih sering dipertanyakan apakah sebuah perjanjian yang bersifat MoU merupakan kesepakatan di awal saja atau sebagai pengikat mengenai status MoU dalam hukum Indonesia masih dibutuhkan kajian lebih mendalam.***
 

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Jurnal Pembangunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x