Sering Dianggap Kebal Hukum, Beginilah Batas Kewenangan Seorang Diplomat

- 15 Maret 2024, 13:32 WIB
Sering dianggap kebal hukum, beginilah batas kewenangan seorang diplomat.
Sering dianggap kebal hukum, beginilah batas kewenangan seorang diplomat. /Associated Press
ZONABANTEN.com - Untuk menjalin hubungan yang baik, sebuah negara membutuhkan perwakilan di negara lain agar mempermudah komunikasi antar negara, perwakilan diplomatik namanya.
 
Perwakilan tersebut dikepalai seorang duta besar dan wakilnya. Seorang diplomat dikenal memiliki hak kebal hukum. Hak ini diberikan demi mempermudah misi dan tugas seorang diplomat di negara mana ia ditempatkan. Kekebalan hukum ini dijamin dalam Konvensi PBB yang diadakan di Wina pada 1961. 
 
Konvensi tersebut menentukan ketentuan-ketentuan yang dapat dikenakan terhadap seorang diplomat. Tidak hanya itu, konvensi ini juga membahas bagaimana seorang duta besar seharusnya diutus, siapa yang mengutus, dan di mana ia ditugaskan. 
 
Menurut Konvensi PBB tersebut, seorang duta besar dapat diutus kepala pemerintahan negara pengirim. Seorang duta besar akan ditempatkan di kedutaan besar sebuah negara di luar negeri. 
 
 
Kedutaan Besar ini biasanya berada di ibu kota suatu negara menurut ketentuan Konvensi Wina 1961. Seorang duta besar mendapatkan kekebalan hukum, begitu pula diplomat biasa. Seperti disebut di atas, diplomat menikmati kekebalan agar bisa menjalankan tugasnya dengan lancar.
 
Namun, meskipun kebal hukum, seorang diplomat bisa dikenakan sanksi di negaranya bila terbukti melanggar ketentuan negara di mana ia ditempatkan. Seorang diplomat bisa dinyatakan persona non grata bila terbukti melanggar ketentuan negara tersebut. 
 
Sebuah negara bisa mendeklarasikan seorang diplomat sebagai persona non grata bila diplomat tersebut melanggar ketentuan hukum setempat, atau bila terdapat ketegangan di antara kedua negara tersebut. 
 
Hal ini sempat dilakukan oleh Afrika Selatan ketika Israel melakukan serangan terhadap Palestina pada Oktober 2023 kemarin. 
 
 
Afrika Selatan langsung memutus hubungan diplomatik dengan Israel dan menganggap Diplomat Israel sebagai persona non grata. Diplomat Israel langsung diberikan batas waktu 3 hari untuk meninggalkan Afrika Selatan.
 
Jerman juga sempat mem-persona non grata-kan Diplomat Arab Saudi yang tidak sengaja membunuh seorang pesepeda pada tahun 2017. Diplomat tersebut langsung diberikan batas waktu 3 Hari untuk meninggalkan Jerman. 
 
Hal yang sama sempat dilakukan Indonesia. Indonesia tercatat sempat melakukan persona non grata sebanyak dua kali, yang pertama pada 1981 ketika Diplomat Uni Soviet di-persona non grata-kan karena terbukti melakukan aksi spionase, dan pada 2020 ketika seorang Diplomat Jerman terbukti berstatus anggota Intelijen Jerman. 
 
Jadi, pada intinya, seorang diplomat menikmati kekebalan hukum, dengan batasan tertentu, dan sebuah negara berhak mem-persona non grata-kan seorang diplomat bila melanggar hukum setempat.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x