Ahok Cabut Laporan Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

- 28 September 2020, 17:27 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. /Instagram.com/@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. /Instagram.com/@basukibtp /

“Mereka mengaku terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga pak Basuki Tjahaja Purnama,” pungkasnya.

Pada 17 Mei lalu, Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka yakni KS dan EJ. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Aplikasi SI ONDEL, Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica Tan merupakan mantan istri Ahok.

Kedua perempuan itu mengunggah dan mengedit gambar dan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun.*** (Valent)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x