Ahok Cabut Laporan Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

- 28 September 2020, 17:27 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. /Instagram.com/@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. /Instagram.com/@basukibtp /

ZONABANTEN.com -Ahmad Ramzy, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias ahok Ahmad Ramzy, resmi mencabut laporan polisi yang dibuat tanggal 17 Mei 2020 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

“Ya Alhamdulillah hari ini kita secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020, dan saya sudah tanda tangani pencabutan laporan polisinya,” kata Ramzy saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Senin 28 September 2020.

Ramzy mengaku, pencabutan laporan polisi dikarenakan kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Pertimbangannya kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi,” ujarnya.

Baca Juga: Dimana Sih Letak Vanuatu? Negara Yang Menuduh Indonesia Melanggar HAM di Papua Saat Sidang Umum PBB

Kendati demikian, Ramzy mengaku, mengingat kedua tersangka ini berstatus perempuan dan sudah lanjut usia, maka atas pertimbangan Pak Basuki untuk mencabut laporan tersebut.

“Jadi terus yang berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok untuk mencabut laporan ini. Jadi kedua tersangka saya jembatani mereka minta ketemu dengan pak Basuki,” tuturnya.

Diakui Ramzy, kedua tersangka ini juga sudah bertemu dengan Basuki Tjahaja Purnama dan meminta maaf langsung, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Langsung Cair

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x