KPU Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait 780 TPS Untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang

- 21 Februari 2024, 19:55 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024/Narda Margaretha Sinambela /ANTARA
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024/Narda Margaretha Sinambela /ANTARA /

ZONABANTEN.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan niatnya untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut dan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait 780 tempat pemungutan suara (TPS) yang diusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan suara ulang.

“Tentunya ini menjadi perhatian KPU, baik untuk KPU tindak lanjuti saat ini, ataupun untuk KPU evaluasi di kemudian hari pasca-Pemilu 2024 dan KPU akan perbaiki dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya,” kata Idham, sebagaimana yang dilansir oleh ANTARA pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Lebak ini Beri Pesan untuk Pemimpin Terpilih Pada Pemilu 2024

Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mereka merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS). Rinciannya meliputi 780 PSU, 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS).

Menurut pernyataannya, alasan diadakannya pemungutan suara ulang adalah untuk memfasilitasi pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Paling Hits di Lembang, Spotnya Super Instagramable, Wajib Masuk Wishes List!

Hal ini bertujuan agar mereka tetap dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, ada juga pemilih yang memiliki KTP-el namun tempat mencoblosnya tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak melakukan proses pindah memilih.

Di samping itu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Baca Juga: Hanya Ada 28 Hari di Bulan Februari, Kenapa Ya? Begini Sejarah dan Penjelasannya

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x