Polisi Ungkap 4 Tersangka dalam Kasus Bullying di Binus Serpong, Adakah Nama Legolas, Anak Vincent Rompies?

- 1 Maret 2024, 23:57 WIB
4 tersangka kasus bullying dan perundangan di Binus Internasional Serpong/X/@BosPurwa
4 tersangka kasus bullying dan perundangan di Binus Internasional Serpong/X/@BosPurwa /
 
ZONABANTEN.com - Pihak kepolisian Tangerang Selatan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong yang viral di sosial media belakangan ini. 
 
Sebanyak 12 siswa dari kelompok Geng Tai di Binus Internasional Serpong terlibat dalam penganiayaan terhadap satu siswa korban. Dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 lainnya naik status menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
 
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ramainya dugaan perundungan di Binus School Serpong, yang diduga melibatkan anak Vincent Rompies, Legolas Rompies. 
 
Setelah beberapa waktu berlalu, kepolisian akhirnya mengungkap nama-nama siswa yang menjadi tersangka dalam kasus bullying dan perundungan tersebut, banyak warganet yang turut penasaran akan siapa sajakah sosoknya.
 
Pertanyaan mengenai apakah Legolas Rompies, anak Vincent Rompies ada  di antara para tersangka pun mencuat.
 
Lalu apakah Legolas jadi salah satu tersangka dalam kasus bullying tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
 
 
Deretan Tersangka Kasus Bullying di Binus Serpong
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong. 
 
Melansir dari laman pmjnews.com, empat orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.
 
Keempat tersangka yang ditingkatkan statusnya tersebut adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara itu, delapan tersangka lainnya adalah anak di bawah umur yang berstatus ABH.
 
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada sebagaimana dikutip Zona Banten dari pmjnews.com pada 1 Maret 2024.
 
Alvino menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.
 
Total tersangka yang ditetapkan mencapai 12 orang, dengan rincian delapan di antaranya adalah anak berkonflik dengan hukum, sementara empat lainnya adalah tersangka utama dalam kasus ini.
 
Salah satu anak saksi diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, melanggar kesusilaan terhadap anak korban, dan/atau melakukan pengeroyokan. 
 
 
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 170 KUHP.
 
Dari keempat tersangka tersebut, nama anak Vincent Rompies dengan inisial FLR tidak termasuk di antara mereka. 
 
Statusnya dalam kasus ini masih belum jelas apakah ia berada dalam kategori ABH atau tidak terlibat sama sekali. 
 
Ini disebabkan oleh kebijakan UU 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak yang mewajibkan identitas ABH dan korban dirahasiakan.
 
Sebelumnya, diketahui jika Farrel Legolas Rompies diduga terlibat dalam kasus perundungan dengan perannya adalah mengikat tubuh korban ke dinding menggunakan tali dari gorden, sambil memegang tangan korban dari belakang.
 
Meskipun namanya terseret dalam kasus ini, tidak ada informasi rinci tentang keterlibatan Legolas Rompies dalam insiden tersebut. Namun, para pelaku bullying telah diberhentikan dari sekolah sejak 15 Februari 2024, dan proses investigasi oleh pihak kepolisian masih berlangsung.
 
Kronologi kejadian ini terungkap melalui unggahan di media sosial pada tanggal 19 Februari 2024. Insiden ini melibatkan sekitar 40 orang, beberapa di antaranya bahkan mengakibatkan skorsing dan drop out. 
 
Korban dilaporkan mengalami perlakuan kejam seperti dicekik, dipukul, diikat, bahkan disundut rokok, di depan banyak orang, dengan ancaman lebih banyak kekerasan jika korban melaporkan.
 
 
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan kasus tersebut dapat diungkap lebih lanjut untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan bahwa tindakan bullying tidak akan ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x