ZONABANTEN.com - Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan menjadi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah di Indonesia.
Penerapan kebijakan ini diuji coba di enam kepolisian daerah (Polda) hingga 31 Mei 2024. sebelum diimplementasikan secara nasional. Syarat tambahan ini menjadi peraturan baru karena sebelumnya syarat untuk membuat SKCK tidak perlu melampirkan bukti keikutsertaan BPJS.
Dasar aturan yang digunakan yang berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sawjana Kopi, Tempat Nongkrong di Kota Tangerang dengan View Sungai Cisadane, Suasananya Oke!
Berikut ini daftar lokasi uji coba pengenaan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK :
1. Polda Kepulauan Riau
Polresta Barelang
Polsek Batu Aji