Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, Anda yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.
Bila Anda Prakerja tidak membeli pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.***