Apartheid pada Masa Hindia Belanda, Sebuah Sejarah

- 27 Februari 2024, 13:39 WIB
Apartheid pada masa Hindia Belanda, sebuah sejarah.
Apartheid pada masa Hindia Belanda, sebuah sejarah. /X

ZONABANTEN.com - Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia sempat dijajah oleh Belanda. Belanda sempat menjajah Indonesia selama 350 tahun. Sejak pertama kali masuk, Belanda sudah memonopoli Indonesia pada 1595 hingga 1942. 

Belanda baru secara resmi menjajah Indonesia sejak didirikannya VOC pada 1602. VOC didirikan untuk menyaingi bangsa Portugis dan untuk membiayai perang melawan Spanyol.
 
Pada awalnya, Belanda bersama dengan perusahaan VOC yang mereka dirikan hanya datang untuk berdagang. Namun, VOC akhirnya bangkrut. Kebangkrutan itu terjadi karena korupsi dan penyelewengan pejabat VOC yang hanya ingin naik jabatan.
 
Meskipun VOC bangkrut, Belanda tetap menjajah Indonesia, sebab kedatangan Belanda disambut dengan hangat oleh para raja-raja Nusantara untuk menghalau datangnya Portugis dan Spanyol. 
 
Saat menjajah ini, Belanda menerapkan sistem segregasi ras antara kaum kulit putih dengan kaum timur asing dan kaum pribumi. Kelompok kulit putih diisi oleh orang Eropa, Amerika, dan Jepang. Kelompok timur asing diisi oleh masyarakat Arab, Tionghoa, dan Melayu, dan kelompok pribumi diisi oleh orang Indonesia asli.
 
 
Penggolongan ras ini menciptakan kesenjangan di mana beberapa ras memiliki hak dan kekuatan yang lebih dalam pendidikan, ekonomi, politik, dan pemerintahan. Di Hindia Belanda, kelompok kulit putih merupakan kelompok tertinggi dan memiliki hak yang lebih banyak.
 
Salah satunya adalah hak untuk mengakses pendidikan dan kesehatan. Orang-orang berkulit putih dimudahkan untuk mengakses rumah sakit dengan mudah sedangkan kaum pribumi harus berobat ke mantri.
 
Selanjutnya adalah akses tempat tinggal yang lebih layak. Pada zaman Hindia Belanda, kaum Eropa tinggal di rumah-rumah elit, kaum timur asing tinggal di Enklave, dan kaum pribumi tinggal di pinggiran kota atau daerah kumuh kota.
 
Pada zaman tersebut dibedakan pula hukum yang berlaku bagi ketiga golongan tersebut. Orang berkulit putih menggunakan KUH Perdata bila memiliki perkara perdata, orang timur asing menggunakan KUH Perdata, namun hanya beberapa buku saja, dan orang pribumi menggunakan hukum agama atau hukum adat mereka sendiri. 
 
 
Pemisahan ras ini juga terjadi pada ranah pribadi. Orang putih dilarang menikah dengan pribumi. Bila melihat seorang keturunan Belanda, maka kemungkinan ia merupakan hasil kawin siri. 
 
Pemerintah Hindia Belanda pun membatasi ruang gerakan non Eropa di Hindia Belanda saat itu. Ruang gerak perdagangan orang Arab bila keluar dari kota atau pemukiman mereka, maka akan dipersulit Pemerintah Hindia Belanda. 
 
Hal ini dikarenakan pemerintah menganggap percampuran antara Arab dengan pribumi dapat membahayakan eksistensi mereka. Bila disimpulkan, Pemerintah Hindia Belanda menerapkan apartheid dan memposisikan kelompok berkulit putih sebagai kelompok teratas. ***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Jurnal UNESA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x