Tak Hanya Islam, Menag Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan bagi Semua Agama

- 26 Februari 2024, 11:30 WIB
Menteri Agama (Menag) rencanakan KUA dapat melayani semua agama selain Islam
Menteri Agama (Menag) rencanakan KUA dapat melayani semua agama selain Islam /Kemenag

ZONABANTEN.com – Tak hanya Islam, Menag rencanakan KUA jadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat Muslim, Kantor Urusan Agama (KUA) rencananya akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non Muslim. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk “Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan”.

Baca Juga: Tidak Perlu Ke KUA, Pendaftaran Nikah Ternyata Bisa Online Melalui kemenag.go.id

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut pada Sabtu, 24 Februari 2024.

“Sekarang ini, jika kita melihat saudara-saudari kita yang non Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” sambungnya.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Baca Juga: Fantastis! Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta, Berikut Adalah Rinciannya 

Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah, sementara bagi umat non Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilakan bagi saudara-saudari kita umat non Muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” kata Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x