Menag Batasi Kampanye Politik di Pesantren, Hensat: Boleh Aja, Tapi Apakah Mampu Dilaksanakan

- 8 Oktober 2023, 18:41 WIB
Bakal Calon Presiden (Bacapres), Ganjar Pranowo mendapat sambutan hangat saat mendatangi Pondok Pesantren Motivasi Indonesia di Jalan Istana Yatim, Jalan Cinyosog No.99, RT 003/RW RT 001, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023).
Bakal Calon Presiden (Bacapres), Ganjar Pranowo mendapat sambutan hangat saat mendatangi Pondok Pesantren Motivasi Indonesia di Jalan Istana Yatim, Jalan Cinyosog No.99, RT 003/RW RT 001, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023). /

ZONABANTEN.com - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menanggapi rencana Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Boleh-boleh saja. Kementerian agama pasti memiliki tujuan yang baik atas rencana penerbitan aturan tersebut,” katanya pada media, Minggu 8 Oktober 2023.

Hensat memberi beberapa catatan atas rencana tersebut, menurutnya Yaqut sebaiknya memberikan definisi jelas atas kampanye politik dan kampanye politik elektoral.

Baca Juga: Ratusan Warga Kota Serang Pindah Lokasi Mencoblos Jelang Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

“Misalnya ada caleg yang datang berkunjung ke pesantren karena kebetulan ada kerabatnya yang beraktivitas kegiatan belajar mengajar. Dan lalu berinteraksi dengan manajemen dan menjanjikan hal tertentu. Apakah ini dapat dianggap politik elektoral? Padahal tujuan awalnya hanya berkunjung,” katanya.

Founder lembaga survei KedaiKopi ini menyebutkan faktor lainnya yakni konsisten dan tidak tebang pilih. Politik elektoral tidak hanya terkait tiga pasang kandidat capres cawapres, namun juga ada calon gubernur, walikota, bupati dan juga caleg.

“Bagaimana bila yang menjadi caleg adalah keluarga pesantren dan kemudian berkunjung ke pesantren dan berbicara dengan pengurus dan santri?” katanya.

Hensat berharap agar menteri Yaqut memperhatikan faktor komitmen. Agar ini tidak hanya dilakukan oleh menteri saja, melainkan juga oleh seluruh jajaran kementerian.

Baca Juga: Berhasil Menurunkan Angka Stunting, Pemkab Tangerang Dapat Insentif Fiskal Rp6,47 Miliar

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x