Tak Puas dengan Hasil Pilpres 2024, Yusril Ihza: Selesaikan di MK, Bukan dengan Hak Angket DPR

- 23 Februari 2024, 09:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Muhammad Adimaja/ANTARA

ZONABANTEN.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa untuk penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dan hasilnya. Terutama dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui mekanisme hak angket DPR.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir dari ANTARA pada Jum’at, 23 Februari 2024.

Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memang mengatur keberadaan hak angket. Ketentuan ini mengaitkan hak angket dengan fungsi pengawasan DPR yang bersifat umum, tanpa spesifikasi tertentu, sehingga mencakup pengawasan terhadap berbagai hal yang menjadi obyek perhatian DPR.

Lebih lanjut, ketentuan yang mengatur hak angket dijelaskan dalam undang-undang yang mengatur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Undang-undang ini memberikan panduan lebih rinci tentang prosedur, kriteria, dan batasan dalam penggunaan hak angket sebagai alat pengawasan oleh DPR terhadap pemerintah atau instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga: Sempat Terkecoh Putusan MK, Ini Solusi yang Ditawarkan Yusril Ihza Mahendra

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan bahwa salah satu wewenang MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pilpres, baik pada tingkat pertama maupun terakhir. Putusan MK dalam hal ini dianggap final dan mengikat.

Yusril, yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa para perancang amandemen UUD NRI 1945 telah mempertimbangkan cara yang paling efisien dan singkat untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi.

Tujuannya adalah agar perselisihan tersebut dapat segera diakhiri dan diselesaikan melalui lembaga peradilan, sehingga tidak menimbulkan kehampaan kekuasaan akibat penundaan pelantikan presiden baru yang dapat terjadi jika perselisihan terus berlanjut.

“Oleh karena itu, saya berpendapat jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” ungkapnya.

Yusril menjelaskan, bahwa keputusan MK dalam menangani perselisihan pilpres akan membawa kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket oleh DPR dapat mengakibatkan ketidakpastian di negara ini.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” tegas Yusril.

Baca Juga: Gonjang Ganjing Bacawapres, Yusril Berpeluang Jadi Kuda Hitam Dampingi Prabowo

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x