ZONABANTEN.com - Perhitungan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung, baik perhitungan dari quick count dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, apabila hasil Pemilu 2024 nanti sudah keluar, para peserta Pemilu berhak mengajukan gugatan atas ketidakterimaannya dengan hasil yang diputuskan.
Ketua Mahkama Konstitusi (MK), Y.M. Suhartoyo mengatakan dalam Pemilu 2024 ini MK sudah menyiapkan banyak hal soal penanganan perselisihan hasil akhir perhitungan suara.
“Menyongsong penanganan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024, kami sudah mempersiapkan berbagai hal. Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar MK mampu melaksanakan wewenang konstitusional dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Akan tetapi, perlu diketahui, untuk mengajukan gugatan tersebut, kita perlu tahu kapan dan seperti apa prosesnya.
Berikut alur tanggal pengajuannya:
1. 15 Februari – 23 Maret 2024
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Putusan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun
Pengajuan permohonan