1. Peserta Pemilu Legislatif (Pileg) mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil dan peserta Pemilu Presiden mengajukan keberatan hasil pemilihannya kepada MK.
2. MK memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan mencatat permohonan ke dalam buku Register Perkara Konstitusi
3. MK menggelar sidang pemeriksaan, rapat Permusyawaratan hakim serta sidang pengucapan putusan.
4. MK memutuskan perkara maksimal 14 hari dari diterimanya permohonan Pilpres, dan 30 hari untuk permohonan Pileg.
5. KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan MK.***