Subsidi Kuota Internet Kemendikbud Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Mendapatkannya

- 25 September 2020, 15:02 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim
Mendikbud, Nadiem Makarim /pikiran-rakyat

ZONABANTEN.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet pada Jumat 25 September 2020.

Bantuan Kuota Belajar ini dikhususkan bagi peserta didik maupun pendidik mulai jenjang PAUD hingga perguruan tinggi.

Dosen dan mahasiswa juga ikut mendapat bantuan tersebut untuk melancarkan penerapan Jarak Jauh.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan untuk mendapatkan bantuan ini ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Lakukan Rotasi Pemain , Timnas U-19 Indonesia Siap Hadapi Bosnia Herzegovina Malam Nanti

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali.

Sedangkan untuk mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan berganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Kelelahan Jelang Pilkada Tangsel, Rahayu Saraswati Ambil Nomor Urut Tanpa Muhamad

"Untuk pendidik di bidang PAUD dan pendidikan dasar serta menengah juga sama harus terdaftar di aplikasi dapodik dan punya nomor aktif," ujar Nadiem.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x