Adapun TPS yang dapat digunakan adalah TPS yang letaknya sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada KTP.
Pemilihan dapat dilakukan diantara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Jadilah bagian dari sejarah baru Indonesia. Terus kawal dan awasi pemilu dari kecurangan, agar tercipta demokrasi yang berkualitas.***