Pemilu 2024: Tata Cara Nyoblos di TPS Biar Sah, dan Tips Jika Tidak Terdaftar DPT

- 12 Februari 2024, 16:23 WIB
Tata cara nyoblos di TPS yang benar selama Pemilu 2024
Tata cara nyoblos di TPS yang benar selama Pemilu 2024 /Antara/Arnas Padda/

ZONABANTEN.com - Pemilu 2024 menanti di depan mata, sudah saatnya rakyat indonesia berbondong-bondong nyoblos di TPS.

Tepat pada 14 Februari 2024, Pemilu 2024 akan menjadi penentu nasib bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Ini akan menjadi momen yang krusial. Karena dalam Pemilu 2024, tinta sejarah baru bangsa Indonesia akan mulai digoreskan.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 13 Februari 2024: Nikmati Saja Apa yang Kamu Miliki

Karena ini adalah faktor yang menentukan bangsa Indonesia, maka mengetahui tata cara nyoblos di TPS menjadi hal yang sangat penting.

Tetapi meski begitu, nampaknya masih tak sedikit masyarakat yang belum memahami bagaiman cara nyoblos yang benar di TPS.

Lalu bagaimanakah agar suara terhitung sah selama nyoblos di TPS? Berikut serba-serbi Informasinya:

 Baca Juga: Masuk Masa Tenang, Pj. Bupati Tangerang Minta Peserta Pemilu 2024 Taat Aturan

Syarat Mencoblos

Calon pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, biasanya akan mendapatkan Model C-6, yang kemudian akan menjadi syarat untuk memasuki TPS.

Calon pemilih juga dapat melakukan pengecekan DPT secara online di cekdptonline.kpu.go.id, untuk memastikan dirinya telah terdaftar.

 

Perihal Surat Suara

Pada saat pemilu nanti, calon pemilih tidak hanya memilih calon presiden dan calon wakil presiden saja, tetapi juga calon anggota legislatif DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD.

Karena yang dipilih tidak hanya satu, maka surat suara akan dibedakan berdasarkan warna. Adapun warna-warna tersebut diantaranya:

  1. Abu-abu: Pemilihan presiden dan wakil presiden.
  2. Kuning: Pemilihan DPR-RI.
  3. Biru: Pemilihan DPRD Provinsi.
  4. Hijau: Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
  5. Merah: Pemilihan DPD.

 Baca Juga: Pemilu 2024: Cara Cek DPT Online dan Tips Jika Belum Terdaftar

Langkah-langkah

  1. Persiapkan Model C-6 dan E-KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sebelum berangkat ke TPS.
  2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan Model C-6 dan identitas diri.
  3. Tunggu di tempat yang telah disediakan, hingga dipanggil.
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dari petugas, pergi menuju bilik suara, dan mencoblos.
  5. Setelah selesai, lipat surat suara sesuai petunjuk, dan masukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  6. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta sebagai tanda telah mencoblos.
  7. Proses pencoblosan telah selesai, dan pemilih dapat meninggalkan TPS.

 Baca Juga: Cara Romantis Melamar Kekasih di Hari Valentine, Supaya Gak Jomblo Lagi

Mencoblos yang Sah

Suara dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat pencoblosan. Adapun syarat sah pencoblosan diantaranya:

  1. Mencoblos satu kandidat.
  2. Mencoblos di area yang telah ditentukan.
  3. Adapun area yang diperbolehkan untuk dicoblos diantaranya pada nomor urut, nama, foto, atau tanda gambar partai politik pengusung.

 Baca Juga: 5 Restoran All You Can Eat di Jakarta Timur, Makanannya Mewah Harganya Murah!

Jika Belum Terdaftar DPT

Jika calon pemilih merasa telah memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak terdaftar DPT, jangan khawatir karena hak suara masih dapat digunakan.

Dilansir dari kpu.go.id, calon pemilih yang tidak terdaftar DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa E-KTP ke TPS.

Adapun TPS yang dapat digunakan adalah TPS yang letaknya sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada KTP.

Pemilihan dapat dilakukan diantara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

 

Jadilah bagian dari sejarah baru Indonesia. Terus kawal dan awasi pemilu dari kecurangan, agar tercipta demokrasi yang berkualitas.***

Editor: Christian Willy Kalumata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x