Pemilu 2024: Tata Cara Nyoblos di TPS Biar Sah, dan Tips Jika Tidak Terdaftar DPT

- 12 Februari 2024, 16:23 WIB
Tata cara nyoblos di TPS yang benar selama Pemilu 2024
Tata cara nyoblos di TPS yang benar selama Pemilu 2024 /Antara/Arnas Padda/

Calon pemilih juga dapat melakukan pengecekan DPT secara online di cekdptonline.kpu.go.id, untuk memastikan dirinya telah terdaftar.

 

Perihal Surat Suara

Pada saat pemilu nanti, calon pemilih tidak hanya memilih calon presiden dan calon wakil presiden saja, tetapi juga calon anggota legislatif DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD.

Karena yang dipilih tidak hanya satu, maka surat suara akan dibedakan berdasarkan warna. Adapun warna-warna tersebut diantaranya:

  1. Abu-abu: Pemilihan presiden dan wakil presiden.
  2. Kuning: Pemilihan DPR-RI.
  3. Biru: Pemilihan DPRD Provinsi.
  4. Hijau: Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
  5. Merah: Pemilihan DPD.

 Baca Juga: Pemilu 2024: Cara Cek DPT Online dan Tips Jika Belum Terdaftar

Langkah-langkah

  1. Persiapkan Model C-6 dan E-KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sebelum berangkat ke TPS.
  2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan Model C-6 dan identitas diri.
  3. Tunggu di tempat yang telah disediakan, hingga dipanggil.
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dari petugas, pergi menuju bilik suara, dan mencoblos.
  5. Setelah selesai, lipat surat suara sesuai petunjuk, dan masukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  6. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta sebagai tanda telah mencoblos.
  7. Proses pencoblosan telah selesai, dan pemilih dapat meninggalkan TPS.

 Baca Juga: Cara Romantis Melamar Kekasih di Hari Valentine, Supaya Gak Jomblo Lagi

Mencoblos yang Sah

Suara dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat pencoblosan. Adapun syarat sah pencoblosan diantaranya:

  1. Mencoblos satu kandidat.
  2. Mencoblos di area yang telah ditentukan.
  3. Adapun area yang diperbolehkan untuk dicoblos diantaranya pada nomor urut, nama, foto, atau tanda gambar partai politik pengusung.

 Baca Juga: 5 Restoran All You Can Eat di Jakarta Timur, Makanannya Mewah Harganya Murah!

Jika Belum Terdaftar DPT

Jika calon pemilih merasa telah memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak terdaftar DPT, jangan khawatir karena hak suara masih dapat digunakan.

Dilansir dari kpu.go.id, calon pemilih yang tidak terdaftar DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa E-KTP ke TPS.

Halaman:

Editor: Christian Willy Kalumata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x