Satgas Covid-19 Apresiasi Konser Musik Dilarang Dalam Tahapan Pilkada

- 24 September 2020, 21:41 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (ZONABANTEN.com)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (ZONABANTEN.com) /Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

ZONABANTEN.com - Penambahan kasus positif baru Covid-19 pada hari Kamis 24 September 2020 ada sebanyak 4.634 dan kumulatifnya mencapai 262.022 kasus.

Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis 24 September 2020, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Wiku menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia VS Bosnia Herzegovina, Jumat 25 September 2020

"Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online, " ujarnya seraya mengingatkan salah satu isi PKPU No. 13 Tahun 2020.

Komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses pilkada. Karena semakin hari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya.

Baca Juga: Pemprov Banten Kaji Program Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi

"Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," tegasnya. 

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x