Selain undang-undang tersebut, ada pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu, kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa,” terang mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.
Menurutnya, saat ini dengan KUHP baru, hukuman mati itu bisa diberlakukan, tetapi jika 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan diberlakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.
Di kesempatan yang sama, bersama Ganjar Pranowo, Mahfud berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia hingga ke akarnya.
“Nah, ini juga hukum yang ada sekarang, tetapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya, kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Mahfud.***