Janji Berantas Korupsi Sampai ke Akarnya, Mahfud MD Setuju dengan Hukuman Mati untuk Para Koruptor Indonesia

- 8 Februari 2024, 11:00 WIB
Mahfud MD janji akan berantas korupsi di Indonesia sampai ke akarnya dan setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor jika terpilih dalam Pilpres 2024
Mahfud MD janji akan berantas korupsi di Indonesia sampai ke akarnya dan setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor jika terpilih dalam Pilpres 2024 /Rio Feisal/ANTARA

ZONABANTEN.com – Janji berantas korupsi sampai ke akarnya, Mahfud MD setuju dengan hukuman mati untuk para koruptor Indonesia. Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya setuju dengan gagasan vonis hukuman mati untuk para koruptor.

Hal itu disampaikan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 tersebut dalam acara ‘Tabrak, Prof!’ di Pos Bloc, Jakarta pada Rabu, 7 Februari 2024.

“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,” ujar Mahfud MD.

Ada dua permasalahan yang menurut Mahfud pantas untuk memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.

Baca Juga: Komitmen Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jika Terpilih dalam Pilpres 2024: Mensejahterakan Atlet Indonesia 

Salah satunya adalah adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa hukuman mati baru dapat diberikan dalam keadaan krisis.

“Sekarang pun, bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa,” jelas Mahfud.

“Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut,” imbuhnya.

Selain undang-undang tersebut, ada pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Disinggung Saat Debat Final Pilpres 2024, Mahfud MD: Hanya Ganjar Pranowo yang Paham Soal Masalah Stunting 

“Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu, kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa,” terang mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

Menurutnya, saat ini dengan KUHP baru, hukuman mati itu bisa diberlakukan, tetapi jika 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan diberlakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.

Di kesempatan yang sama, bersama Ganjar Pranowo, Mahfud berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia hingga ke akarnya.

“Nah, ini juga hukum yang ada sekarang, tetapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya, kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Mahfud.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x