Jawab Keresahan Jurnalis, AMIN Tekankan Pentingnya Hak Normatif Jurnalis sebagai Pekerja Kantor

- 30 Januari 2024, 11:30 WIB
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ungkap jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ungkap jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor /@aniesbaswedan/Instagram

ZONABANTEN.com – Jawab keresahan jurnalis, AMIN tekankan pentingnya hak normatif jurnalis sebagai pekerja kantor. Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor.

Dalam acara Desak&Slepet AMIN pada Senin, 29 Januari 2024, Muhaimin menjawab pertanyaan seorang jurnalis bernama Ryan Setiawan.

Ryan mengaku sempat diputus hubungan kerjanya atas dasar efisiensi, resah akan perlindungan kerja dan beban kerja, serta potensi kriminalisasi pada profesinya.

Menanggapi itu, Muhaimin menyatakan bahwa jurnalis adalah profesi yang spesial, karena memiliki ruang lingkup kerja dan pola hubungan kerja yang khusus.

Baca Juga: Agenda AMIN Jika Terpilih pada Pilpres 2024, Prioritaskan Lima Persen APBN untuk Kaum Muda 

“Tapi, sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak normatif,” ujar cawapres yang akrab disapa Cak Imin itu.

Cak Imin melanjutkan, sebagai profesi yang spesial, pastinya seorang jurnalis memiliki berbagai kelebihan, berbeda dengan profesi-profesi yang lain.

Namun, standar mulai dari tunjangan dan berbagai hak-hak normatif lainnya harus dipenuhi.

Muhaimin mengatakan, apabila terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, maka harus diatasi dengan tiga tahap, yaitu mediasi, berdialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan.

Pasangan calon (paslon) AMIN pun akan mendorong seluruh pekerja sektor informal yang diposisikan sebagai pekerjaan non-formal, menjadi pekerja yang memiliki hak yang sama dengan sektor formal.

“Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatifnya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita,” kata Muhaimin.

Baca Juga: Ingin AMIN Dapat 80 Persen Suara di Banten, Presiden PKS: Strateginya dengan Politik Silaturahim 

Menurutnya, saat solusi dialogis dua pihak sudah bisa diandalkan, maka tripartite bisa melibatkan pemerintah, yang menjadi bagian dari solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lalu, dilanjutkan dengan mengatasi perbedaan pandangan tentang hak yang melekat pada seorang pekerja.

AMIN berjanji akan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.

Anies juga menekankan aspek kriminalisasi profesi jurnalis dan mewanti-wanti harus ada pedoman khusus di aparat penegak hukum saat ada laporan pelanggaran terhadap jurnalis.

“Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate menjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Tapi, yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi,” pungkas Anies.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah