Mengenal Apa Itu KPPS: Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya pada Penyelenggaraan Pemilu

- 18 Januari 2024, 21:53 WIB
Pengertian KPPS, tugas, wewenang, dan besaran gajinya/Instagram/@kpps.candimulyo24
Pengertian KPPS, tugas, wewenang, dan besaran gajinya/Instagram/@kpps.candimulyo24 /
 
ZONABANTEN.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat erat dan penting dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Umum. 
 
KPPS menjadi garda terdepan dalam menjalankan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
Pembahasan mengenai pengertian KPPS saat ini pun banyak dipertanyakan masyarakat, Namun apa sebenarnya kelompok tersebut?  Bagaimana tugas dan wewenangnya, dan berapa besaran gajinya?
 
Menjawab pertanyaan tersebut, dalam artikel ini Tim Zona Banten akan membahas topik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tersebut secara lebih jauh.
 
 
Pengertian KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebuah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemungutan suara dalam pemilihan umum atau pemilihan lainnya. 
 
KPPS bertanggung jawab untuk menjalankan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
Anggota KPPS berasal dari masyarakat sekitar TPS dan diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. 
 
KPPS memainkan peran sentral dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil dan demokratis.
 
Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap
KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan informasi yang jelas kepada pemilih.
 
 
2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap Memberikan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
 
3. Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara
KPPS secara aktif terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, memastikan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
 
4. Membuat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang wajib diserahkan kepada berbagai pihak, termasuk saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
 
5. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Instansi Terkait
KPPS menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6. Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
 
 
Wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS
KPPS memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, memberikan informasi langsung kepada pemilih dan pihak terkait.
 
2. Pelaksanaan Wewenang Lain yang Diberikan oleh Instansi Terkait
KPPS berwenang melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
3. Pelaksanaan Wewenang Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
KPPS memiliki kewenangan untuk menjalankan aspek-aspek tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Gaji KPPS 
Menurut informasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, besaran gaji atau honorarium untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu adalah sebagai berikut:
 
1. Anggota KPPS: Rp1.100.000,00.
2. Ketua KPPS: Rp1.200.000,00.
 
Honorarium ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemungutan suara. 
 
Besaran gaji tersebut dapat berubah tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku pada waktu pelaksanaan Pemilu.
 
 
Dengan peran dan kewajiban yang begitu signifikan, KPPS menjadi unsur kunci dalam menjaga integritas dan keberhasilan Pemilu, serta menciptakan atmosfer demokratis yang sehat dan adil.***
 

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x