- Langsung: Rakyat Indonesia berhak memilih secara langsung atau tanpa perantara sesuai hati nurani masing-masing.
- Umum: Rakyat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk memilih dalam pemilu berhak menggunakan hak pilih masing-masing.
- Bebas: Rakyat Indonesia bebas menentukan pilihannya tanpa campur tangan atau paksaan dari pihak lain.
- Rahasia: Rakyat Indonesia yang memilih dalam pemilu harus dijamin kerahasiaan pilihannya agar tak diketahui siapa pun.
- Jujur: Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu wajib bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
- Adil: Semua pihak yang terlibat dalam pemilu berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tidak dicurangi pihak manapun.
Demikian informasi mengenai syarat pilpres satu putaran, skenario pelaksanaannya, dan asas-asas pemilu di Indonesia. Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air sehingga masyarakat Indonesia diharapkan dapat menjadi pemilih yang santun dan cerdas.***
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Syarat Pilpres 1 Putaran Skenario Pelaksanaannya.