Permohonan Uji Formil Denny Indrayana Soal Syarat Usia Ditolak MK, Disebut Tidak Beralasan Hukum Seluruhnya

- 16 Januari 2024, 15:53 WIB
Permohonan Uji Formil Denny Indrayana Ditolak MK
Permohonan Uji Formil Denny Indrayana Ditolak MK /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

ZONABANTEN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Selasa, 16 Januari 2024.

“Mengadili: dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon; dalam pokok permohonan, menolak pokok permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Selasa, 16 Januari 2024.

Denny Indrayana dna Zainal Arifin Mochtar melakukan permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: PDI Perjuangan Ahlinya Perang Darat, Denny Siregar: Mereka Sudah Buktikan itu Bertahun-tahun

Pernohonan uji formil tersebut tertuang dalam pengajuan petitum provisi dan petitum pokok permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023.

Dalam petitum provisi tersebut, pemohon meminta MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana yang telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemudian, menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal dimaksud.

Berikutnya, dalam pokok permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan pasal digugat tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

Baca Juga: Apa Alasan di Balik Wacana Pemakzulan Jokowi? Begini Awal Mula Munculnya Isu Tersebut

Selain itu, Denny dan Zainal juga meminta MK memerintahkan penyelenggara pilpres 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mendaftar berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai Putusan MK Nomor 90 atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x