Apa Alasan di Balik Wacana Pemakzulan Jokowi? Begini Awal Mula Munculnya Isu Tersebut

- 16 Januari 2024, 14:28 WIB
Wacana pemakzulan Jokowi mencuat, simak penjelasan mengenai faktor yang melatarbelakanginya dalam artikel ini.
Wacana pemakzulan Jokowi mencuat, simak penjelasan mengenai faktor yang melatarbelakanginya dalam artikel ini. /Instagram @jokowi
ZONABANTEN.com - Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang muncul belakangan ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Wacana pemakzulan presiden adalah proses hukum dan politik yang kontroversial dalam suatu negara.
 
Lalu apa alasan dibalik adanya usulan pemakzulan Presiden Jokowi tersebut? Dan bagaimana awal mula wacana tersebut dapat mencuat ke publik? Sebagai informasi, pemakzulan presiden adalah tindakan formal untuk menghapus kepala negara (presiden) atau pemerintahan yang terpilih dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. 
 
Alasan pemakzulan dapat bervariasi, termasuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan, atau tindakan yang dianggap merugikan negara. Proses ini bervariasi di setiap negara, tetapi umumnya melibatkan langkah-langkah seperti penyelidikan oleh lembaga legislatif, pembentukan panitia pemakzulan, dan pemungutan suara oleh anggota legislatif untuk menentukan kesimpulan akhir. 
 
Pemakzulan presiden memiliki dampak besar pada stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Selain itu, pemakzulan juga dapat mempengaruhi kebijakan dan arah negara. Beberapa menganggap pemakzulan sebagai langkah yang diperlukan untuk melindungi demokrasi, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya politik yang dapat memicu ketidakstabilan.
 

Awal Mula Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi 

Pada beberapa waktu terakhir, Indonesia menjadi saksi dari munculnya wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap beberapa kejadian yang dianggap kontroversial dan memancing perdebatan di tengah masyarakat.
 
Mulanya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100, dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 9 Januari, mengusulkan pemakzulan tersebut. Menurut Mahfud MD, para tokoh yang terlibat dalam pembicaraan tersebut ingin Pemilu 2024 berjalan tanpa adanya presiden.

Alasan  di Balik Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi 

Salah satu alasan utama yang mencuat dalam wacana ini adalah dugaan ketidaknetralan Jokowi terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden. 
 
Keterlibatan presiden dalam urusan keluarganya ini menimbulkan kekhawatiran akan keadilan dan independensi lembaga peradilan. Kekecewaan semakin meruncing ketika Jokowi secara terbuka menunjukkan dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Gibran, memberikan isyarat kuat terhadap preferensi politiknya. 
 
Langkah ini menuai kritik tajam karena dianggap mencampuri proses demokratis dalam pemilihan umum dan menciptakan ketidaksetaraan di antara kandidat. Namun, wacana pemakzulan ini tidak hanya mencerminkan ketidakpuasan terhadap Jokowi semata, melainkan juga menciptakan dinamika politik yang kompleks di Indonesia. 
 
 
Pihak yang mendukung pemakzulan berpendapat bahwa tindakan kontroversial presiden harus direspons dengan tegas untuk menjaga integritas demokrasi. Di sisi lain, pendukung Jokowi menilai bahwa pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang sah.
 
Meskipun belum mencapai tahap pelaksanaan, wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi telah menjadi fokus perbincangan luas di tengah masyarakat Indonesia. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan pandangannya terkait usulan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
 
Menurutnya, pemakzulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Interpretasi yang beragam terhadap Pasal 7B UUD 1945 menjadi pemicu adanya pertentangan dan perbedaan pandangan dalam menghadapi wacana pemakzulan ini. 
 
Pasal 7B UUD 1945, yang membahas tentang tugas dan tanggung jawab presiden, menjadi titik sentral dalam penilaian Yusril terhadap usulan tersebut.
 

Dasar Hukum Pemakzulan Presiden Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Presiden di Indonesia tercantum dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini memberikan landasan konstitusional untuk proses pemakzulan dan menyatakan bahwa Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.
 
Yang beratnya pelanggaran ditentukan dengan undang-undang, atau melakukan pengkhianatan terhadap negara. Selain Pasal 7B UUD 1945, terdapat undang-undang dan peraturan lain yang turut mengatur mekanisme dan prosedur pemakzulan, termasuk tata cara pengusulan pemakzulan oleh DPR dan mekanisme sidang di Mahkamah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
 
Sebagai tindakan serius, pemakzulan Presiden harus mengikuti ketentuan hukum yang ketat dan melewati proses yang transparan serta melibatkan lembaga-lembaga negara yang memiliki peran dan kewenangan sesuai dengan konstitusi.
 
Perdebatan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi ini mencerminkan kompleksitas dinamika politik di negara ini dan menyiratkan perlunya diskusi yang mendalam mengenai etika dan prinsip demokrasi dalam konteks kepemimpinan nasional.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: X/@Aryprasteyo85


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x