Pendaftar Wajib Tahu! Ini Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Salah Pilih

- 11 Januari 2024, 00:03 WIB
Perbedaan  CPNS dan PPPK
Perbedaan CPNS dan PPPK /Instagram/@idcpns/
 
ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka pintu luas bagi masyarakat Indonesia dengan menggelar lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Kesempatan ini tidak hanya untuk CPNS tetapi juga bagi PPPK yang memiliki tekad untuk menjadi abdi negara.
 
Pendaftaran CPNS dan PPPK bukan hanya proses rekrutmen semata, melainkan juga panggilan untuk menjalani dedikasi sebagai abdi negara. 
 
Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK serta langkah-langkah sistematis, calon abdi negara memiliki kesempatan optimal untuk merealisasikan cita-cita dan turut serta dalam membangun bangsa.
 
Dalam CASN 2024, tersedia sebanyak 2,3 juta formasi yang menjadi daya tarik besar, menggoda tidak hanya para lulusan baru tetapi juga bagi yang telah berpengalaman sebagai tenaga non ASN atau honorer. 
 
Kabar positif ini memberikan harapan segar bagi warga yang tengah berburu pekerjaan. Inisiatif pembukaan lowongan CASN 2024 oleh Pemerintahan Jokowi menciptakan peluang berharga bagi warga Indonesia. 
 
Pemerintah tidak hanya membuka kesempatan bagi lulusan baru, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN atau honorer. 
 
 
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih lanjut untuk kesejahteraan mereka yang telah lama berkontribusi.
 
Sebelum mendaftar, calon abdi negara perlu memahami perbedaan esensial antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut adalah beberapa perbedaan antara keduanya.
 
Perbedaan CPNS dan PPPK
Perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
1. Status Kepegawaian
- CPNS: Memiliki status kepegawaian tetap. Setelah lulus seleksi CPNS, seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
 
- PPPK: Memiliki status kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja. PPPK bekerja berdasarkan kontrak tertulis untuk jangka waktu tertentu dan tidak memiliki status kepegawaian seperti PNS.
 
 
2. Jenis Pekerjaan
 -CPNS:PNS biasanya bekerja di berbagai instansi pemerintah dan terlibat dalam berbagai bidang pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan pendidikan mereka.
 
 - PPPK: Terutama dipekerjakan untuk posisi tertentu dan untuk proyek-proyek khusus, sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Pekerjaan PPPK lebih terfokus pada perjanjian kerja yang mengikat.
 
3. Seleksi dan Rekrutmen
 - CPNS:Seleksi CPNS melibatkan ujian tertulis dan ujian keahlian yang ketat. Penerimaan CPNS diatur oleh Kementerian atau Lembaga terkait.
 
- PPPK: Rekrutmen PPPK dapat melibatkan seleksi berbasis kompetensi dan kebutuhan proyek. Prosedur rekrutmen lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
 
4. Perlindungan dan Tunjangan
 - CPNS: Mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat sebagai PNS. Selain itu, PNS memiliki hak-hak seperti tunjangan pensiun, kesehatan, dan lainnya.
 
 
- PPP: Meskipun mendapatkan beberapa tunjangan sesuai dengan perjanjian kerja, PPPK tidak memiliki hak-hak yang setara dengan PNS dalam hal perlindungan dan tunjangan.
 
5. Kesejahteraan dan Kepangkatan
 - CPNS:PNS memiliki jenjang karier yang jelas, termasuk kemungkinan kenaikan pangkat dan jabatan sesuai dengan pengalaman dan kualifikasi.
 
- PPPK: Kesejahteraan dan kepastian karier PPPK lebih tergantung pada perjanjian kerja, dan tidak memiliki kepastian kenaikan pangkat seperti PNS.
 
Pemahaman tentang perbedaan ini penting bagi para calon abdi negara agar dapat memilih jalur yang sesuai dengan tujuan karier dan kebutuhan pribadi mereka.
 
Langkah-langkah Melakukan Pendaftaran CASN
Bagi yang berminat mendaftar, disarankan untuk mengikuti langkah-langkah sistematis. 
 
Pertama, pahami dengan baik persyaratan, termasuk latar belakang pendidikan dan dokumen administratif yang diperlukan. 
 
Kedua, persiapkan dengan teliti semua dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, ikuti proses pendaftaran sesuai panduan yang telah disediakan.
 
 
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 bukan hanya peluang untuk memperoleh pekerjaan, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam merealisasikan impian menjadi bagian dari birokrasi negara. Dengan peluang ini, masyarakat Indonesia memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi pada pembangunan bangsa.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: daftarcpns.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x