Peserta Pilpres 2024 Bisa Dipidana Karena Menghina, Ketua Bawaslu: Kalau Menghina Bisa Dijerat

- 10 Januari 2024, 18:07 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. /Dok Bawaslu/

ZONABANTEN.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan peserta Pilpres 2024 untuk tidak mengutarakan hinaan baik pada saat kampanye maupun debat dan rangkaian Pilpres 2024 lainnya, Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, peserta bahkan calon presiden (capres) yang melontarkan hinaan bisa dijerat pidana, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Tindakan Grace Natalie dan Isyana Bagoes Oka Saat Debat Tak Pantas: Tidak Patut Dilakukan

Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Hal itu disampaikan Bagja merespons pertanyaan wartawan terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa, 9 Januari 2024.

Kendati demikian, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut.

Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.

"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Debat Pilpres 2024, Timnas AMIN Bantah Anies Baswedan Singgung Urusan Pribadi, Semua Terkait APBN

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x