Cara Daftar DTKS Kemensos
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini cara daftar dalam DTKS Kemensos:
Masyarakat (yang berhak) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
Berita Acara kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota
Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 4 Januri 2024: Disiplin adalah Kunci Kesehatan yang Baik