Pemilu 2024: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran 2 Januari, Minta Klarifikasi Soal Bagi-Bagi Susu di HBKB

- 31 Desember 2023, 17:21 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran 2 Januari, Minta Klarifikasi Soal Bagi-Bagi Susu di HBKB
Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran 2 Januari, Minta Klarifikasi Soal Bagi-Bagi Susu di HBKB /Foto: Antara/

Baca Juga: PDIP Boyolali Siapkan TIm Hukum Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Relawan Oleh Oknum TNI

Meskipun begitu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan HBKB untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: Pemilu 2024: Hadiri Jalan Sehat Batfest 2023, Gibran: Strateginya Masih Rahasia

Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah