Jadwal Debat Cawapres 2024, Beserta Tema, dan Lokasi Penyiaran

- 14 Desember 2023, 16:28 WIB
Debat cawapres 2024 akan segera dilaksanakan, diprediksi tak akan kalah seru
Debat cawapres 2024 akan segera dilaksanakan, diprediksi tak akan kalah seru /Ilustrasi: NU Online/Aceng

ZONABANTEN.com - Debat cawapres akan segera diselenggarakan, sebagai bagian dari jadwal kampanye pemilu 2024 yang disediakan KPU.

Setelah kemarin sukses dengan Debat Capres 2024 putaran pertama, publik kini sedang menunggu-nunggu debat cawapres yang diprediksi tak kalah serunya.

Dalam debat cawapres kali ini, kehadiran Gibran Rakabumingraka (pendamping Prabowo Subianto) banyak mendapat sorotan dari masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 15 Desember 2023: Sesuatu yang Kamu Anggap sebagai Hobi Dapat Menghasilkan Uang

Hal ini lantaran Gibran adalah kontestan cawapres termuda yang akan beradu argumen dengan senior politik yang tak main-main seperti Muhaimin Iskandar (pendamping Anies Baswedan), dan Mohammad Mahfud MD (Pendamping Ganjar Pranowo).

Untuk debat yang ditunggu-tunggu ini, KPU telah menyiapkan jadwal yang mana akan diselenggarakan pada 22 Desember 2024 untuk putaran pertama.

Adapun masyarakat yang ingin menyaksikan acara debat ini dapat menyaksikannya di stasiun televisi, yang akan disiarkan di TransTV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV.

 Baca Juga: Soal Penertiban APK Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Dinilai Pilih-Pilih

Tema Debat

Tema debat cawapres kali ini akan berbeda dengan tema Debat Capres yang telah berlangsung beberapa waktu yang lalu.

Adapun tema debat cawapres adalah sebagai berikut:

  • Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital)
  • Keuangan
  • Investasi Pajak
  • Perdagangan
  • Pengelolaan APBN-APBD
  • Infrastruktur
  • Perkotaan

 Baca Juga: Shopee Tutup 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Transaksi Produk Lokal hingga 10 Kali Lipat

Aturan Debat

Aturan debat cawapres kali ini kurang lebih sama dengan aturan Debat Capres beberapa hari yang lalu, yaitu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Adapun bunyi aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 50 adalah sebagai berikut:

  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  • Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.***

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x