Meski begitu, usaha pemerintah Indonesia masih belum mencapai kesepakatan dengan negara lain.
Baca Juga: Hari Nusantara 13 Desember, Ketahui Sejarah dan Latar Belakang Ditetapkannya Peringatan Ini
Pemerintah Indonesia masih menjalankan Undang-Undang/Prp No.4.1960 dengan membuat aturan turunannya, yaitu menetapkan Peraturan Pemerintahan No. 8/1962 pada 25 Juli 1965.
Aturan tersebut mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan nusantara Indonesia.
Selain itu, dikeluarkan juga Keppres No. 103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.
Deklarasai Djuanda kembali dipertegas dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Dari latar belakang peristiwa tersebut, maka pada 11 Desember 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Keppres No. 126 tahun 2011 yang menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai Hari Nusantara.***