ZONABANTEN.com – 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara 13 Desember, ditandai dengan Deklarasi Djuanda Tahun 1957. Indonesia merayakan satu hari penting di setiap tanggal 13 Desember, yaitu adanya peringatan Hari Nusantara. Dilansir dari kkp.go.id, sejarah Hari Nusantara bermula sejak awal kemerdekaan Indonesisa, di mana luas wilayah negara ini diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939.
Ordonansi Hindia Belanda menyatakan, bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya, yang berjarak maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati oleh kapal asing.
Kemduai, perdana menteri kala itu, Ir. Djuanda Kartawidjaja, mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia pada 13 Desember 1957.
Baca Juga: Sejarah Ditetapkannya Hari Nusantara 13 Desember, Dilatarbelakangi oleh Deklarasi Djuanda Tahun 1957
Deklarasi tersebut menyatakan, “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”.
Dekalarasi tersebut kemudia dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Namun, deklarasi tersebut tidak diterima begitu saja oleh negara lain. Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.
Hingga pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4.1960.