13 Desember Diperingati sebagai Hari Nusantara 13 Desember, Ditandai dengan Deklarasi Djuanda Tahun 1957

- 13 Desember 2023, 08:55 WIB
Sejarah dan latar belakang Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember
Sejarah dan latar belakang Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember /Rudy1412/Pixabay

ZONABANTEN.com – 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara 13 Desember, ditandai dengan Deklarasi Djuanda Tahun 1957. Indonesia merayakan satu hari penting di setiap tanggal 13 Desember, yaitu adanya peringatan Hari Nusantara. Dilansir dari kkp.go.id, sejarah Hari Nusantara bermula sejak awal kemerdekaan Indonesisa, di mana luas wilayah negara ini diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939.

Ordonansi Hindia Belanda menyatakan, bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya, yang berjarak maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati oleh kapal asing.

Kemduai, perdana menteri kala itu, Ir. Djuanda Kartawidjaja, mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia pada 13 Desember 1957.

Baca Juga: Sejarah Ditetapkannya Hari Nusantara 13 Desember, Dilatarbelakangi oleh Deklarasi Djuanda Tahun 1957 

Deklarasi tersebut menyatakan, “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”.

Dekalarasi tersebut kemudia dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Namun, deklarasi tersebut tidak diterima begitu saja oleh negara lain. Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.

Hingga pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4.1960.

Meski begitu, usaha pemerintah Indonesia masih belum mencapai kesepakatan dengan negara lain.

Baca Juga: Hari Nusantara 13 Desember, Ketahui Sejarah dan Latar Belakang Ditetapkannya Peringatan Ini 

Pemerintah Indonesia masih menjalankan Undang-Undang/Prp No.4.1960 dengan membuat aturan turunannya, yaitu menetapkan Peraturan Pemerintahan No. 8/1962 pada 25 Juli 1965.

Aturan tersebut mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan nusantara Indonesia.

Selain itu, dikeluarkan juga Keppres No. 103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Deklarasai Djuanda kembali dipertegas dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Dari latar belakang peristiwa tersebut, maka pada 11 Desember 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Keppres No. 126 tahun 2011 yang menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai Hari Nusantara.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x