ZONABANTEN.com - Polemik dan Alotnya opini tarik menarik kepentingan atas Rancangan Undang undang (RUU) perampasan aset koruptor kian menggelinding, keseriusan stakeholder baik pemerintah maupun DPR tentunya sangat ditunggu publik, terlebih menyangkut keseriusan dan komitmen bersama dalam penegakkan hukum mengeliminir kerugian uang negara akibat ulah para pelaku kejahatan korupsi.
Eksistensi Undang-Undang perampasan aset bagi koruptor merupakan kebutuhan primer dalam upaya pemberantasan dan pengembalian aset rakyat dan negara yang dirampok para koruptor.
Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Provinsi Banten menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor merupakan kebutuhan Publik yang seyogyanya harus segera disahkan menjadi Undang undang, agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh ulah para Koruptor.
Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair Hari Ini, Cek Informasi Selengkapnya DISINI
Sebagaimana diketahui sejak tahun 2022 RUU Perampasan Aset disetujui dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023, untuk selanjutnya dilakukan pematangan pembahasan dan pengesahan Menjadi Undang-undang.
Sehingga penegakan hukum yang sudah berjalan dirasa belum maksimal dalam langkah langkah pengembalian kerugian uang negara melalui perampasan, penyitaan aset dari para pelaku tindak kejahatan korupsi, pencucian uang, keuangan terorisme, narkotika, kejahatan bea & cukai, pencurian, penggelapan dan kejahatan lainnya.
Baca Juga: Harga BBM Diesel Non Subsidi Serentak Turun Baik Pertamina Maupun Swasta, Berikut Daftarnya
Untuk itu Koordinator AMS wilayah Banten Oji Fachruroji menyatakan sikapnya agar pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset bagi para pelaku kejahatan.