Presiden Joko Widodo Desak DPR agar Selesaikan RUU Perampasan Aset

- 5 April 2023, 23:15 WIB
Presiden Joko Widodo Desak DPR agar Selesaikan RUU Perampasan Aset / Kompas/
Presiden Joko Widodo Desak DPR agar Selesaikan RUU Perampasan Aset / Kompas/ /

ZONABANTEN.com- Presiden RI Joko Widodo mendesak DPR agar selesaikan RUU Perampasan Aset. Hal itu dilakukan agar memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” ujar Jokowi.

Presiden RI tersebut menjelaskan bahwa pembahasan dari RUU Perampasan Aset masih berjalan dalam lingkup DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Dari hal tersebut, Jokowi berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi.

Pengesahan UU tersebut dapat memberikan keadilan hukum yang jelas dalam masalah perampasan aset koruptor setelah hal tersebut terbukti.

Baca Juga: Menjemput Kemuliaan Nuzulul Qur’an, Berikut 7 Keutamaan dan 3 Makna Nuzulul Qur’an

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk meneyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD telah menyinggung mengenai RUU Perampasan Aset, dan beliau meminta Ketua Komisi III DPR RI yang bernama Bambang Wuryanto untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Sewaktu rapat bersama dengan anggota Komisi III DPR, Mahfud menilai UU Perampasan Aset akan memudahkan dalam penanganan dugaan transaksi yang janggal senilai Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x