Baca Juga: Kejanggalan Kasus Kematian Mirna di Film Dokumenter Ice Cold : Murder, Caffe And Jesicca Wongso
Di kesempatan yang berbeda, Edi Darmawan mengatakan, bahwa rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri, dan hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa diperlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi.
Edi juga mengatakan, bahwa adanya perjanjian Polri dengan kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan, untuk meringankan hukuman Jessica.
“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA (Mutual Legal Agreement), Ausie (Australia) tidak mau Jes dihukum mati,” pungkas Edi.***