Adanya UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Kary, dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, semakin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai.
Memasuki era Reformasi, dihasilkan dan disepakati konsep bahwa KORPRI harus netral secara politik. Setelah Reformasi, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.
Dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 1999, anggota KORPRI tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.
KORPRI hanya bertekad berjuang untuk menyukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabidan kepada masyarakat dan negara.***