ZONABANTEN.com – Ketahui makna lambang KORPRI, terdiri dari tiga bagian pokok dengan arti yang mendalam.
Pada tanggal 29 November 2022, merupakan HUT ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI.
Dilansir dari laman resmi korpri.org, KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 82 Tahun 1971, pada 29 November 1971.
Pada awal era Orde Baru, dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri berdasarkan Keppres No: 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Tujuan dibentuknya KORPRI adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI. Sayangnya, KORPI kembali menjadi alat politik.
Adanya UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, semakin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai.
Baca Juga: 29 November Memperingati HUT ke-51 KORPRI, Ketahui Sejarah Panjang di Balik Pembentukannya
Memasuki era Reformasi, dihasilkan dan disepakati konsep bahwa KORPRI harus netral secara politik. Setelah Reformasi, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.
Dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 1999, anggota KORPRI tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.