Doni Monardo: DKI Jakarta Tidak Pernah Mengubah Status, Selalu PSBB !

- 14 September 2020, 08:27 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Zonabanten.com)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Zonabanten.com) /BNPB

 

ZONABANTEN.com  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Minggu 13 September 2020 mengumumkan kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 14 September 2020 selama dua minggu kedepan.

PSBB ini mempunyai aturan dasar baru yaitu Peraturan Gubernur no 88 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2020.

PSBB kali ini kembali memperketat penerapan yang sebelumnya sempat dilonggarkan dalam PSBB Transisi. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Senin 14 September 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," jelas Doni dalam dialog bertajuk "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: PSBB Total Berlaku Di Jakarta, Jam Operasional Commuter Line Dibatasi

"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," tegas Doni.

Menurut Doni, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan Satgas Penanganan COVID-19 termasuk Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya," kata Doni.

Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.

"Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," imbuh Doni.

Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga secara tegas mengatakan bahwa implementasinya harus selalu melihat dari data valid sebagai acuan. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.

"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status," imbuh Doni.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x