Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Dinas Satpol PP Ditetapkan sebagai Tersangka

- 27 November 2023, 10:05 WIB
Seorang pengemudi mobil dinas Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di kawasan Priok pada Jumat, 24 November 2023 lalu
Seorang pengemudi mobil dinas Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di kawasan Priok pada Jumat, 24 November 2023 lalu /@merekamjakarta/Instagram

ZONABANTEN.com – Tabrak pengendara motor hingga tewas, pengemudi mobil dinas Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka. Sebuah mobil dinas Satpol PP menabrak pengendara motor di flyover Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 24 November 2023 lalu.

Baca Juga: Tabrak Seorang Perempuan di Kawasan Kembangan, Pengemudi Toyota Fortuner Ditetapkan sebagai Tersangka 

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia. Polisi menetapkan pengemudi mobil Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka.

Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto mengatakan, selain dua korban tewas, empat orang mengalami luka-luka.

“Kami tetapkan pengemudi (mobil Satpol PP) berinsial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan (dua korban) meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” ujar Edy pada Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga: Tabrak Lima Kendaraan di Kawasan Bundaran HI, Pengemudi Mobil Ferrari Telah Diamankan Polisi 

Kecelakaan tersebut disebabkan oleh mobil yang dikendarai AH hilang kendali dan oleng ke kiri saat melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso.

“Saat oleng, menabrak motor Yamaha Fino E 3499 QAC yang dikendarai T (47) dan juga menabrak Honda Varia B 6009 WTB yang dikendarai ZA (37), yang melaju searah di depan kirinya,” terang Edy.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x