Mabuk dan Menabrak Petugas Dishub Kota Tangerang, Seorang Mahasiswa Terancam 5 Tahun Penjara

- 5 Juli 2023, 15:51 WIB
Ilustrasi - Mabuk dan menabrak petugas Dishub Kota Tangerang, seorang mahasiswa terancam dipenjara selama 5 tahun.
Ilustrasi - Mabuk dan menabrak petugas Dishub Kota Tangerang, seorang mahasiswa terancam dipenjara selama 5 tahun. /Freepik

ZONABANTEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jaya menetapkan MD (21 tahun) sebagai tersangka penabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Penabrakan itu terjadi pada Minggu, 2 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, saat petugas Dishub Kota Tangerang sedang memasang barrier dan membersihkan kawasan Tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) dan tempat peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG PKK) ke-51 Kota Tangerang.

Kompol Joko Sembodo, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jaya, mengatakan bahwa MD ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan barang bukti.

Pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa itu dipastikan berada di bawah pengaruh minuman keras, membuat dirinya tidak mampu berkonsentrasi saat berkendara, sehingga menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang.

“Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS, dan RH yang saat itu sedang berada di Jalan Veteran, tepatnya di depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” kata Joko, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga: 3 Hotel di Kota Tangerang Ini Punya Paket Libur Sekolah, Liburan Hemat Budget tapi Tetap Seru!

Akibat tabrakan itu, tulang tangan kanan RH patah, AF mengalami luka robek di bagian pahanya dan tersiram air panas, sementara HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas.

Ketiga petugas Dishub Kota Tangerang ini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Ditetapkan Tersangka, Penabrak Tiga Petugas Dishub Kota Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara.

“Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti,” ujar Kasatlantas Polres Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x