Sementara untuk tersangka M, ia berperan sebagai penyebar propaganda di media sosial untuk mengacaukan Pemilu 2024 hingga Natal dan Tahun Baru.
“Tersangka M melakukan propaganda di media sosial untuk membuat chaos Pemilu 2024 dan bersama Sdr. S untuk membuat rencana amaliyah Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.***