GDA memiliki sebanyak 39 tiket hasil dari war atau rebutan saat pembelian tiket, dan 39 tiket tersebut sudah diserahkan kepada pemesannya.
“Kemudian, GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” jelas Susatyo.
GDA meyakinkan para korban bahwa ia kenal dengan perantara atau promotor konser. Padahal, dari Mei hingga November, tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau promotor.
GDA pun dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun.***